NinoPedia.com – Daftar Pinjaman Online yang Memiliki Izin OJK – Ketika seorang guru TK di Kota Malang melihat kasus kemarin, dia mencoba bunuh diri karena takut aplikasi pinjaman online (pinjol).
Seorang trainer berinisial S (40) terlilit utang hingga Rp. 40 juta dalam 24 kasus individu (per Selasa 18 Mei 2021). S mengambil Rp 2.500.000 dari salah satu pinjaman untuk membayar biaya kuliahnya. S College sebagai syarat melanjutkan pendidikan di TK tempatnya bekerja.
Namun, S, yang hanya berpenghasilan Rp 400.000 sebulan, berjuang untuk melunasi pinjaman pertamanya. Dia akhirnya terpaksa meminjam dari aplikasi pinjaman lain sampai akhirnya dia meminjam sekitar Rp40.000.000 dari 24 lembaga kredit yang berbeda. Sayangnya, 19 dari ratusan aplikasi pinjaman S adalah pinjaman gelap yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengacara S’, Slamet Yuno dari Law Office 99 and Partners, menyatakan kesehatan mental S terganggu dengan model penagihan 19 pinjaman ilegal, sehingga ia berniat untuk mengakhiri hidupnya. “Anggap saja hisabnya masih normal, tidak terlalu menyakitkan atau menakutkan dari lima yang sah ini. Retorika yang merugikan rakyat, bahkan nyawa 19 rentenir ilegal ini, kata Slamet. Dengan pertimbangan tersebut, risiko apa saja yang harus diketahui masyarakat sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online?
Selain itu, jika pinjaman itu ilegal. Saran untuk Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Badan Jasa Keuangan (OJK) OJK Tongam L Tobing mengatakan ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman online. Menurut Tongam, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas lembaga perkreditan tersebut agar pinjaman internet ilegal tidak terjerumus ke dalam jebakan.
Daftar Pinjaman Online
“Tidak ada upaya untuk mendapatkan pinjaman ilegal, itu sangat berbahaya dan masyarakat akan menderita kerugian besar,” kata Tongam, Selasa (18 Mei 2021) saat ditemui Kompas.com.
Menurut Tongam, ada banyak kerugian untuk melamar pemberi pinjaman ilegal, termasuk biaya tinggi, suku bunga tinggi, denda berat, periode kredit terbatas, dan bahaya mengungkapkan informasi pribadi.
Kemudian, dari segi intangible, ketakutan, intimidasi bahkan pelecehan dari akses kredit ilegal, i. H. ketika koleksi jatuh tempo, datang.
Tongam mengatakan langkah selanjutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman yang diperlukan, asalkan lembaga pemberi pinjaman itu legal dan terdaftar di OJK.
Pastikan bahwa ketika tanggal jatuh tempo Anda tidak dapat membayar solvabilitas. Pahami syarat, risiko, dan tanggung jawab sebelum meminjam.
Bagaimana cara membedakan pinjaman legal dan ilegal? Tongam menyatakan bahwa perbedaan antara kredit legal dan ilegal sangat sederhana.
Perbedaan antara pinjaman legal dan OJK mudah dilihat. Jika Anda memiliki pertanyaan, daftar tersebut dapat dikonsultasikan di situs web OJK.
Daftar Pinjaman Online yang Memiliki Izin dan Terdaftar OJK Adalah Sebagai Berikut:
1. Perusahaan yang Diberi Izin Adalah Badan Usaha yang Memiliki Izin Usaha Tetap dan Memiliki Sertifikat
Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001. investree, Danamas, DOMPET kilat, amartha, KIMO, my capital, KTA KILAT, TOKO CAPITAL, MONEY, Kredit Pintar, Maucash, FINTAG, INDODANA, JULO,RUPIAH CEPAT, CROWDO, Pinjamwinwin, DanaRUPIA, Taralite, Pinjam Modal, NATURAL, Cloud Tunai… KTA KIlat, Kredit Pintar, Finmas, KlikACC, Ackselerano, Ammana.id,MEKAR, Ada Danakini, Lion Go Loans, KoinP2P. treedana, DANAMERDEKA, PINJAMAN YUK, Quick Cash, KlikUMKM, FinPlus, DANA SYARIAH, BATUMBU, Pinjam Mudah.
2. Terdaftar Usaha yang Terdaftar Sedang Dalam Proses Memperoleh Izin Tetap Dan Perlu Mengajukan Permohonan Izin Tetap Kepada OJK.
Semua aplikasi operator terdaftar telah diajukan dan lisensi permanen sedang dalam proses diberikan ini daftar pinjaman online.
Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CREDITO, CROWDE, TaniFund, danAIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak. Invoila, Tunais Kita, iGrow, instalasi.
Sanders One Stop Solution, QUICK CREDIT, ModalRakyat, KawanCicil, Samakita, vestyle, Modalusaha, Danadidik, Rupiah One, Danacita, TrustIQ, Danai.id, Pintek, samakita, DANAMART, INDO.
Lumbungdana, Aset saya, Danafix, LAHANSIKAM, ShopeePayLater, UKU, NC, DanaBagus, PASARPINJAM, Kredinesia, Gandengtangan, ProsperiTree dan Capital.
INDO. EMPATKALI, SOLUSIKU, One Hope, LadangModal, CARIN, EMPATKALI, SILAHKAN KAMI, Digilend, asakita,JEMBATANEMAS.
Duha SYARIAH, CAPITALBOOST, P2, Dhanapala, Restock.ID, Pinjam Disini. Seperti fordi, Tree+, FinanKu, UATAS, dumi, goena, Pundiku, TEMAN PRIMA, DoeKu. all ok!
Mopinjam, BANTUSAKU, Lightweight, PAPITUPI Syariah, KlikCair, AdaModal; kontanku. BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, Samir, Danon, PinBee, Kfund, Finteck Syariah, Mikro Kapital Indonesia, Optima.
Sindosaku,P2P LENDING PARTNER, IVOJI, meminjam, KOTAK KOIN. Saku Ceria, sindosaku.
Kesimpulan :
Hal pertama yang harus dilakukan, menurut Tongam L Tobing, adalah mengecek legalitas lembaga yang digunakan untuk meminjam.
Perusahaan berlisensi adalah perusahaan dengan persetujuan tetap dan sertifikat sistem manajemen keamanan informasi SNI/ISO 27001. 146 perusahaan terdaftar di OJK dari total jumlah pemberi pinjaman fintech berlisensi (Pinjol).
Perusahaan yang terdaftar saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin tetap dan harus mengajukan permohonan izin tetap.